XPOSETV//Sidoarjo, Jawa Timur – Polemik pemetaan batas lahan yang melibatkan dua unit usaha di Desa Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, memasuki babak krusial. Jumat (11/09) Tim Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo menerjunkan petugas ukur langsung ke lokasi guna penataan batas tanah demi kepastian hukum dan administrasi. Sabtu (12/09/2026)
Proses Pengukuran dan Pengolahan Data BPN
Petugas Ukur BPN Sidoarjo, Ahmad Saifudin Zuhri, menjelaskan bahwa pengukuran di lapangan berpatokan pada penunjukan batas langsung oleh para pihak yang bersandingan.
- Pengambilan Data Lapangan: Petugas menghimpun data teknis sesuai titik yang ditunjukkan di lokasi dengan melibatkan pemilik lahan pembatas.
- Otoritas Pimpinan: Seluruh hasil pengukuran dibawa ke Kantor Pertanahan untuk diolah. Langkah kebijakan selanjutnya sepenuhnya menjadi kewenangan pimpinan BPN.
- Fokus Objektivitas: Pengukuran murni berpatokan pada surat tugas untuk penataan data batas fisik tanpa memihak.
Sikap Kedua Pihak: Komitmen Hormati Keputusan Legal
Meski terdapat dinamika administratif terkait permohonan pengukuran pasca-mediasi di tingkat kecamatan, baik Albert Handoko maupun Hendry Cahyadi menegaskan kesiapan mereka untuk patuh pada hasil BPN.
- Albert Handoko: Mengajukan pengukuran atas arahan Dinas P2CKTR Sidoarjo agar proses tidak berhenti. Ia menegaskan siap menjadikan hasil resmi BPN sebagai pijakan utama kepastian hak dan legalitas.
- Hendry Cahyadi: Menyambut positif pengukuran tersebut dan tidak keberatan. Ia siap menyajikan data pendukung jika dibutuhkan demi tercapainya penyelesaian yang jelas.
Dukungan Aparat, Pemdes, dan Pengawasan LSM
Sekretaris Camat Sedati, Trilaksono Budi S., bersama Kepala Desa Sedati Gede, Muhammad Nasruddin, menyatakan bahwa kewenangan teknis batas tanah dan sempadan sungai ada pada BPN serta OPD terkait.
Pengamanan lokasi dipastikan kondusif oleh Kasatpol PP Sedati, Dadang Adi Pramana, dan Serka W. Galih S. dari Koramil Sedati. Sementara itu, Ketua Brigade LSM LIRA Jatim, Irfan Nuriyanto, turut mengawal di lapangan untuk memastikan proses berjalan transparan tanpa gesekan.
Pemerintah Kabupaten Sidoarjo bersama OPD terkait diharapkan dapat segera berkoordinasi begitu hasil resmi BPN keluar. Kepastian hukum ini penting untuk menegakkan aturan, memberikan kepastian investasi usaha, dan menjamin kenyamanan layanan publik di kawasan tersebut.
(H A)









