Iklan Head

Health

SMPN 4 Pare Kediri Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Rp 1,119 Miliar Transparan dan Sesuai Prosedur

Rabu, 16 September 2026, September 16, 2026 WIB Last Updated 2026-09-16T00:41:47Z

 

Foto; SMPN 4 Pare Kediri Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Rp 1,119 Miliar Transparan dan Sesuai Prosedur

​XPOSETV// KEDIRI – Menanggapi sorotan publik terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) senilai Rp 1,119 miliar, pihak UPTD SMPN 4 Pare, Kabupaten Kediri, memberikan klarifikasi tegas. Sekolah memastikan seluruh proses perencanaan, penggunaan, hingga pelaporan anggaran telah dijalankan secara transparan, akuntabel, dan melalui pengawasan berjenjang yang ketat.

Kepala SMPN 4 Pare, Suyati, menilai tuduhan kurangnya transparansi pada beberapa pos anggaran belanja sekolah tidak berdasar. Menurutnya, seluruh pengalokasian dana sepenuhnya mengacu pada regulasi teknis pemerintah, mulai dari penyusunan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) hingga tahap pertanggungjawaban.

Penyusunan RKAS Melibatkan Stakeholder dan Verifikasi Dinas

Suyati menjelaskan bahwa proses perencanaan anggaran di sekolahnya menerapkan prinsip partisipatif dan tidak dilakukan sepihak.

​Penyusunan Bersama: Melibatkan Kepala Sekolah, dewan guru, perwakilan wali murid, dan Komite Sekolah.

Verifikasi Berjenjang: Draft RKAS diperiksa secara mendalam oleh tim Tata Kelola Dinas Pendidikan Kabupaten Kediri untuk memastikan kesesuaian dengan petunjuk teknis (Juknis).

​Pengunggahan Sistem: Dokumen yang telah disetujui resmi baru diunggah ke sistem aplikasi kementerian.

"Penyusunan RKAS di sekolah kami dilakukan secara terbuka. Kami melibatkan komite, perwakilan wali murid, dan dewan guru sejak awal. Setelah draft selesai, dokumen diperiksa oleh tim tata kelola Dinas Pendidikan. Barulah setelah mendapat persetujuan resmi, data diunggah ke sistem. Jadi seluruh alokasi anggaran belanja sudah sesuai acuan dan peruntukannya," ujar Suyati.

Pengawasan Berkala dari Dinas, Inspektorat, hingga BPK

Selain perencanaan yang terbuka, pelaksanaan dan realisasi belanja dana BOS di UPTD SMPN 4 Pare juga berada di bawah skema pengawasan berkala oleh lembaga audit resmi:

Evaluasi Triwulan: Dinas Pendidikan memeriksa Surat Pertanggungjawaban (SPJ) penggunaan dana setiap 3 bulan sekali.

Audit Inspektorat: Inspektorat Daerah melakukan pemeriksaan kepatuhan keuangan dan operasional setiap 6 bulan sekali.

Pemeriksaan Eksternal: Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memverifikasi laporan keuangan tahunan secara menyeluruh 1 tahun sekali.

Suyati menegaskan bahwa pihak sekolah selalu kooperatif dalam setiap proses pemeriksaan. Mekanisme kontrol ketat ini menjadi bukti komitmen SMPN 4 Pare Kediri dalam menjaga integritas serta transparansi pengelolaan dana pendidikan demi menunjang kegiatan belajar mengajar siswa secara optimal. (Yanto). 

Komentar

Tampilkan

  • SMPN 4 Pare Kediri Tegaskan Pengelolaan Dana BOS Rp 1,119 Miliar Transparan dan Sesuai Prosedur
  • 0

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner