KEPULAUAN SELAYAR,Sulsel — Polres Kepulauan Selayar membongkar dugaan penimbunan BBM bersubsidi jenis solar di Dusun Padang Selatan, Desa Bontosunggu, Kecamatan Bontoharu. Sebanyak 13 drum solar atau setara 2.600 liter diamankan petugas Unit II Tipidter Sat Reskrim pada Jumat (11/9/2026) sekitar pukul 19.45 WITA.
19 Drum Disalurkan, 13 Drum Ditimbun
Pemilik BBM berinisial Diana (49), warga setempat, diduga memperoleh total 19 drum solar dari seorang berinisial Ramli, pemilik Pertashop di Desa Patilereng, Kecamatan Bontosikuyu. Pembelian dilakukan pascakehadiran kapal tanker pada 2 September 2026 dengan harga Rp9.000 per liter.
Solar tersebut diduga dijual kembali dengan keuntungan Rp1.500 per liter, yakni seharga Rp10.500 per liter kepada para nelayan. Saat digerebek petugas, tersisa 13 drum berisi penuh, sedangkan 6 drum lainnya sudah diduga disalurkan secara ilegal.
Polisi Dalami Jaringan Penyaluran
Kasat Reskrim Polres Selayar, Iptu Dr. Sukarman, menegaskan penyelidikan masih berjalan untuk mengungkap mekanisme perolehan dan distribusi BBM tersebut.
"Temuan ini masih kami dalami, khususnya terkait sumber BBM, proses perolehannya, serta dugaan penyalahgunaan dalam penyaluran BBM bersubsidi. Kami akan menindaklanjuti setiap informasi yang mengarah pada adanya pelanggaran," ujar Sukarman.
Kapolres Kepulauan Selayar, AKBP Didid Imawan, memperingatkan seluruh subpenyalur agar mematuhi ketentuan BPH Migas. Penyaluran wajib disertai surat pengantar dari agen resmi, diketahui Tripika, serta jelas jenis dan jumlah BBM yang disalurkan.
"Para Kapolsek lakukan pengawasan terhadap setiap distribusi dan penjualan BBM di wilayahnya. Kita tindak jika ada penimbunan maupun pelanggaran lainnya," tegas Kapolres.
Pengawasan diperketat di seluruh wilayah Kabupaten Selayar untuk mencegah penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat yang berhak menerimanya.







