Xposetv.Live KOTA GORONTALO – Kamis, 8 Oktober 2026 Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Gorontalo ditantang untuk tidak sekadar menjalankan fungsi administratif, tetapi turun langsung mengaudit perusahaan-perusahaan outsourcing yang beroperasi di wilayah Gorontalo.
Desakan tersebut disampaikan Arif Tominu, menyusul munculnya keluhan pekerja mengenai dugaan potongan administrasi yang dinilai dapat mengurangi pendapatan yang mereka terima setiap bulan.
Menurut Arif, persoalan tersebut tidak boleh dibiarkan menjadi keluhan berulang tanpa adanya pemeriksaan yang jelas. Disnaker dinilai memiliki peran penting untuk memastikan perusahaan penyedia tenaga kerja menjalankan kewajibannya sesuai ketentuan ketenagakerjaan.
“Kalau memang ada potongan administrasi, harus dijelaskan secara transparan. Dasar hukumnya apa, komponen yang dipotong apa saja, dan apakah pekerja mengetahui serta menyetujuinya. Jangan sampai pekerja hanya menerima angka bersih tanpa mengetahui bagaimana angka itu dihitung,” tegas Arif.
Ia meminta audit dilakukan secara menyeluruh, bukan hanya terhadap perusahaan outsourcing yang bergerak di sektor swasta, tetapi juga perusahaan yang menempatkan tenaga kerja pada instansi pemerintah.
Menurutnya, pemeriksaan setidaknya harus mencakup kontrak kerja, sistem pengupahan, komponen pembayaran, kepesertaan jaminan sosial, hak normatif pekerja, hingga seluruh mekanisme pemotongan yang dibebankan kepada tenaga kerja.
Arif menilai transparansi menjadi hal penting karena pekerja outsourcing berada pada posisi yang relatif membutuhkan kepastian mengenai hak dan kewajibannya. Karena itu, setiap potongan yang memengaruhi penghasilan pekerja harus memiliki dasar dan mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan.
“Disnaker jangan menunggu sampai ada persoalan besar atau laporan resmi. Kalau ada indikasi persoalan yang menyangkut hak pekerja, lakukan pemeriksaan. Audit itu penting untuk memastikan perusahaan patuh dan pekerja mendapatkan haknya,” ujarnya.
Ia juga meminta hasil pengawasan tidak berhenti pada teguran administratif. Apabila ditemukan pelanggaran, menurut Arif, pemerintah harus mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
“Pekerja jangan hanya dijadikan angka dalam kontrak pengadaan tenaga kerja. Mereka adalah manusia yang menggantungkan kehidupan dari upah tersebut. Karena itu, setiap rupiah yang dipotong dari penghasilan pekerja harus jelas dasar dan pertanggungjawabannya,” tegasnya.
Arif berharap Disnaker Provinsi Gorontalo segera membuka ruang klarifikasi dan melakukan audit terhadap perusahaan outsourcing yang dinilai perlu diperiksa. Menurutnya, langkah tersebut sekaligus menjadi bentuk kehadiran pemerintah dalam memastikan hubungan industrial berjalan secara sehat, transparan, dan berkeadilan.
“Perlindungan pekerja tidak boleh berhenti di atas kertas. Kalau memang aturan sudah memberikan perlindungan, maka pengawasan di lapangan juga harus nyata. Jangan sampai pekerja yang berada di posisi paling membutuhkan justru menjadi pihak yang paling terbebani,” pungkasnya. ( Red )









Tidak ada komentar:
Posting Komentar