Foto Istimewah: Kapolri Dan Kapolda Riau yang Baru — Akankah Laporan Ini Kembali Dihantui Sunyi, atau Akhirnya Dibuka Cahaya?
PEKANBARU, 19 Oktober 2026 — Dalam kerja investigasi, dokumen tidak berbicara sendiri; ia menunggu seseorang membacanya dengan benar. Di Rokan Hilir, dua aktivis menuntut agar dokumen itu dibaca — bukan di ruang sidang opini, melainkan di meja verifikasi yang sah.
Muhajirin Siringo-Ringo dan Arjuna Sitepu CPR mendesak Kapolri DR. (H.C.) Suyudi Ario Seto memastikan laporan dugaan penggunaan dokumen pendidikan bermasalah yang dikaitkan dengan Bupati Rokan Hilir, H. Bistamam, ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Desakan itu bukan vonis. Intinya satu: setiap dokumen yang dipersoalkan harus diuji melalui mekanisme pemeriksaan yang sah, dan setiap tahapan penanganan dijelaskan berdasarkan fakta serta kewenangan masing-masing institusi.
509 HARI: ANGKA YANG MENUNTUT JAWABAN
Sejak 28 Mei 2025 hingga 19 Oktober 2026, telah berlalu 509 hari — dihitung dari surat tindak lanjut Bareskrim Polri yang menjadi dasar sorotan pelapor. Hingga rilis ini disusun, pelapor mengaku belum menerima penjelasan substantif mengenai hasil verifikasi dan perkembangan penanganan laporan.
Bagi kedua aktivis, pertanyaannya lebih mendasar: apakah laporan masyarakat yang disertai dokumen dan petunjuk awal memperoleh tindak lanjut yang terukur — atau dibiarkan tenggelam dalam ketidakjelasan administratif?
SURAT YANG MENJADI TITIK PENELUSURAN
Pelapor merujuk surat Kabareskrim Polri Nomor B/10170/V/RES 7.4/2025/Bareskrim tertanggal 28 Mei 2025 yang memuat perintah tindak lanjut kepada Kapolda Riau. Lima pertanyaan menuntut klarifikasi resmi:
1. Apakah tindak lanjut surat tersebut telah dilaksanakan?
2. Apakah dokumen pendidikan telah diverifikasi ke sekolah, instansi pendidikan, atau lembaga penyimpan arsip yang berwenang?
3. Apakah dokumen kepolisian yang disebut dalam pengaduan telah diperiksa keasliannya melalui mekanisme internal Polri?
4. Apakah ada hasil pemeriksaan, kendala, atau keputusan administratif yang dapat disampaikan kepada pelapor?
5. Jika laporan belum selesai, apa tahapan penanganan berikutnya sesuai ketentuan hukum?
LIMA PERSOALAN: DOKUMEN YANG MEMERLUKAN VERIFIKASI
Arjuna Sitepu CPR — Investigator Yayasan DPP KPK TIPIKOR dan bagian dari jaringan investigasi nasional Jejak Kasus Indonesia — menyatakan laporan disusun berdasarkan penelusuran data, dokumen, dan keterangan. Laporan juga telah disampaikan kepada Mabes Polri, Komisi III DPR RI, dan Presiden RI sejak 12 Maret 2026.
1. SDN 31 Pekanbaru — disebut berdiri akhir 1967, dokumen mencantumkan kelulusan 1962. Selisih kronologi sekitar lima tahun menuntut penjelasan.
2. SMPN 1 Pekanbaru — berdiri 23 Juli 1951, dokumen mencantumkan kelulusan 1965. Identitas peserta didik, tahun masuk dan lulus, serta catatan sekolah pada periode itu harus diuji terhadap arsip resmi.
3. Ijazah SMEA Negeri Pekanbaru — mencantumkan kelulusan 1968. Meterai, karakteristik stempel, foto, dan tanda tangan dipertanyakan; perlu pencocokan dengan buku register kelulusan, spesimen tanda tangan pejabat penerbit, arsip sekolah, dan pemeriksaan forensik dokumen bila diperlukan.
4. Dokumen STPLKB Polresta Pekanbaru — mencantumkan nama Bripka Ricky Andriadi, S.H. Menurut pelapor, personel tersebut membantah pernah bertugas di SPKT, menerbitkan, atau menandatangani dokumen itu, serta mempertanyakan pencantuman gelar akademik pada namanya. Karakteristik fisik dokumen, termasuk watermark, disoroti.
5. Rekaman percakapan dan keterangan saksi — disebut sebagai bahan pendukung pengaduan.
KETERANGAN SEBELUMNYA KEPADA MEDIA
Dalam konferensi pers sebelumnya, Muhajirin menyampaikan:
"Kami telah melakukan investigasi langsung ke Polresta Pekanbaru dan menemukan adanya dugaan bahwa Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang digunakan tidak sesuai dengan dokumen resmi."
Menurut Muhajirin, klarifikasi juga dilakukan terhadap Bripka Ricky Andriadi yang namanya tercantum pada dokumen tersebut.
PERTANYAAN KEPADA KAPOLRI DAN KAPOLDA RIAU
"Apakah pergantian pimpinan akan diikuti keterbukaan yang lebih baik dalam penanganan pengaduan masyarakat? Kami meminta jawaban melalui tindakan administratif dan hukum yang terukur, bukan sekadar pernyataan. Jika dokumen itu autentik, jelaskan hasil verifikasinya. Jika ditemukan ketidaksesuaian, tindak lanjuti sesuai hukum. Jika dugaan tidak terbukti, sampaikan pula hasilnya secara resmi."
Kedua aktivis mengusulkan koordinasi lintas lembaga yang melibatkan instansi pendidikan, Kementerian Dalam Negeri, dan penyidik kepolisian sesuai kewenangan masing-masing — agar keaslian dokumen, konsistensi riwayat pendidikan, dan status administrasi ditentukan berdasarkan bukti primer.
EMPAT TUNTUTAN RESMI KEPADA LEMBAGA NEGARA
Kepada Presiden RI, Kapolri, Menteri Dalam Negeri, Menteri Pendidikan, dan Ketua Komisi III DPR RI:
1. Pemeriksaan dan verifikasi dokumen — Polri mengklarifikasi serta memeriksa dokumen pendidikan dan dokumen kepolisian yang dipersoalkan, dengan melibatkan instansi penerbit dan pengelola arsip yang berwenang.
2. Penjelasan perkembangan laporan — aparat memberikan informasi prosedural mengenai status penanganan, tahapan yang telah dilakukan, dan langkah berikutnya, sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan kerahasiaan penyidikan.
3. Koordinasi lintas lembaga — instansi pendidikan dan pemerintah terkait memverifikasi catatan sekolah, register kelulusan, dan keabsahan dokumen sesuai kewenangannya, tanpa mendahului hasil pemeriksaan hukum.
4. Jaminan independensi dan kesetaraan di hadapan hukum — memastikan setiap pihak memperoleh perlakuan adil, proses pemeriksaan bebas dari intervensi tidak sah, dan setiap kesimpulan didasarkan pada bukti yang dapat dipertanggungjawabkan.
Komisi III DPR RI diharapkan menjalankan fungsi pengawasan sesuai kewenangannya, termasuk meminta penjelasan dari institusi terkait apabila diperlukan.
STATUS PENDIDIKAN DAN AKUNTABILITAS PEJABAT PUBLIK
Pelapor turut menyampaikan informasi bahwa H. Bistamam disebut berstatus mahasiswa aktif dan tengah bersiap mengikuti wisuda. Apabila informasi itu benar, status mahasiswa maupun rencana wisuda tidak dengan sendirinya membuktikan ataupun membantah keabsahan dokumen pendidikan terdahulu. Penilaian harus bertumpu pada dokumen asli, arsip penerbit, dan hasil verifikasi yang sah.
Di sinilah pentingnya keterbukaan prosedural: institusi pendidikan perlu menjaga ketelitian administrasi, aparat penegak hukum harus menjelaskan perkembangan pengaduan sesuai ketentuan yang berlaku.
PENUTUP: YANG DITUNTUT ADALAH KEJELASAN, BUKAN PENGHAKIMAN
Apabila dokumen terbukti autentik dan sesuai arsip, hasilnya perlu dijelaskan. Apabila ditemukan ketidaksesuaian, pihak berwenang harus menentukan langkah sesuai hukum. Apabila dugaan tidak terbukti, hasil pemeriksaan juga perlu disampaikan secara proporsional.
Bagi kedua aktivis, kepastian penanganan laporan adalah bagian dari akuntabilitas institusi negara. Masyarakat berhak menyampaikan pengaduan dan memperoleh informasi mengenai prosesnya sesuai hukum, sementara pihak yang dilaporkan tetap berhak atas praduga tak bersalah dan pemeriksaan yang adil.
Sebab, supremasi hukum tidak diukur dari seberapa keras tuduhan disuarakan, melainkan dari seberapa objektif bukti diperiksa, seberapa konsisten prosedur dijalankan, dan seberapa berani institusi menjelaskan hasil kerjanya kepada publik. (Red)









Tidak ada komentar:
Posting Komentar