Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Janji Kerja ke Jepang Berujung Petaka! Polda NTB Bongkar Dugaan TPPO, Pengelola LPK di Mataram Jadi Tersangka

Senin, 29 Juni 2026 | Juni 29, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-06-29T06:36:39Z



XPOSETV//Mataram, NTB – Direktorat Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) serta Perlindungan Orang (PPO) Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) kembali membongkar dugaan praktik Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) yang berkedok penyaluran pekerja migran Indonesia ke Jepang. Seorang pengelola Lembaga Pelatihan Kerja (LPK) di Kota Mataram resmi ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga merekrut calon pekerja migran secara ilegal dan meraup keuntungan puluhan juta rupiah dari para korban. Senin (29/06/2026)


Penetapan tersangka diumumkan langsung oleh Direktur PPA dan PPO Polda NTB, Kombes Pol. Ni Made Pujewati, S.I.K., M.M., dalam konferensi pers di Mapolda NTB. Menurutnya, penyidik telah melakukan serangkaian penyelidikan secara intensif melalui pemeriksaan sejumlah saksi, observasi lokasi perekrutan, tempat pelatihan, lokasi penampungan korban, hingga penyitaan berbagai dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.


"Pada tanggal 29 Juni 2026 kami meningkatkan status yang bersangkutan dari saksi menjadi tersangka setelah alat bukti yang kami miliki dinilai telah cukup," tegas Kombes Pol. Ni Made Pujewati.


Hasil penyidikan mengungkap sedikitnya enam orang telah menjadi korban dalam perkara terbaru ini. Para korban dijanjikan dapat bekerja di sektor pertanian di Jepang dengan syarat membayar biaya pendaftaran mulai dari Rp. 12,5 juta hingga Rp. 22,5 juta.


Dari praktik tersebut, tersangka diduga memperoleh keuntungan mencapai sekitar Rp. 95.000.000,- (sembilan puluh juta rupiah).


Untuk meyakinkan para korban, tersangka tidak hanya menjanjikan pekerjaan bergaji tinggi di Jepang, tetapi juga memberikan pelatihan bahasa Jepang, membagikan seragam pelatihan, kartu identitas peserta, hingga menempatkan para korban di sejumlah lokasi penampungan sebelum keberangkatan.


Namun, keberangkatan yang dijanjikan tidak pernah terealisasi. Bahkan para korban beberapa kali dipindahkan dari satu lokasi penampungan ke lokasi lainnya tanpa kepastian kapan akan diberangkatkan ke Jepang.


"Modus operandi yang digunakan masih sama, yakni merekrut calon pekerja migran, memberikan pelatihan bahasa, menjanjikan penempatan kerja ke Jepang, kemudian para korban dipindahkan dari satu tempat penampungan ke tempat lainnya tanpa kejelasan keberangkatan," jelasnya.


Penyidik juga mengungkap bahwa praktik perekrutan ilegal tersebut telah berlangsung sejak tahun 2025. Dalam perkara sebelumnya tercatat terdapat tujuh korban, sedangkan perkara terbaru kembali menemukan enam korban dengan pola yang sama.


Lebih mengejutkan lagi, berdasarkan keterangan para korban, saat berada di lokasi penampungan jumlah calon pekerja migran yang berada di sana diperkirakan mencapai lebih dari 40 orang.


Karena itu, Polda NTB membuka kesempatan seluas-luasnya kepada masyarakat yang merasa pernah menjadi korban agar segera melapor melalui hotline pengaduan TPPO.


"Kami mengimbau seluruh masyarakat yang merasa menjadi korban agar segera datang melapor. Kami membuka hotline pengaduan sehingga seluruh korban dapat memperoleh perlindungan hukum," tegas Kombes Pujewati.


Polda NTB juga mengungkap bahwa tersangka diketahui pernah menjalani proses hukum dalam perkara serupa dan kini menjalani penahanan di Lapas Perempuan Mataram.


Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Polda NTB mengingatkan masyarakat agar tidak mudah tergiur tawaran bekerja di luar negeri dengan iming-iming proses cepat dan biaya tertentu tanpa memastikan legalitas perusahaan penempatan.


Masyarakat diimbau untuk selalu memverifikasi izin resmi perusahaan penempatan pekerja migran dan segera melapor kepada aparat kepolisian apabila menemukan dugaan praktik perekrutan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.


Kasus ini menjadi peringatan keras bahwa praktik perdagangan orang masih memanfaatkan modus penyaluran tenaga kerja ke luar negeri. Polda NTB menegaskan komitmennya untuk terus memberantas jaringan TPPO serta memberikan perlindungan maksimal kepada para pekerja migran Indonesia. (H A)


Narsum: Bid Humas Polda NTB

Editor: XPOSETV – Media Arah Baru

×
Berita Terbaru Update