Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary Dorong PEMKOT Bekasi Tingkatkan Pengawasan Kendaraan Bertonase Besar

Rabu, 01 Juli 2026 | Juli 01, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-07-07T02:55:11Z

Kota Bekasi, Xposetv – Kecelakaan maut disimpang Unisma Bekasi, Jalan Cut Meutia, pada hari Senin (29/6/2026) menewaskan seorang pengemudi ojek online dan melukai beberapa orang lainnya menjadi perhatian serius berbagai pihak.

Ketua Komisi II DPRD Kota Bekasi, Latu Har Hary menanggapi peristiwa yang mengenaskan tersebut. Ia meminta agar PEMKOT Bekasi mengevaluasi serta meningkatkan efektivitas pengawasan terhadap kendaraan bertonase besar di kota Bekasi.

Ia menjelaskan, pemerintah daerah telah memiliki regulasi yang mengatur pembatasan operasional kendaraan bertonase besar.

Aturan tersebut perlu diiringi dengan pengawasan yang konsisten agar benar-benar mampu memberikan perlindungan bagi masyarakat.

“Aturan sudah ada, yang perlu diperkuat sekarang adalah implementasi dan pengawasannya. Jangan sampai kendaraan bertonase berat yang seharusnya dibatasi masih bebas melintas dan membahayakan keselamatan masyarakat,” ujar Latu.

Khususnya, Latu meminta Dinas Perhubungan Kota Bekasi meningkatkan intensitas pengawasan di lapangan serta menindak tegas setiap pelanggaran yang dilakukan pengemudi maupun perusahaan angkutan.

“Dishub harus lebih aktif melakukan pengawasan dan penegakan aturan. Jika ditemukan kendaraan yang melanggar jam operasional maupun ketentuan lainnya, sanksi harus diberikan secara tegas agar menimbulkan efek jera,” Tegas Latu Har Hary.

Menurut Latu, kecelakaan yang melibatkan truk bertonase besar bukan kali pertama terjadi. Karena itu, ia berharap evaluasi menyeluruh dilakukan agar kejadian serupa tidak kembali memakan korban.

“Kami tidak ingin peristiwa seperti ini terus berulang. Keselamatan masyarakat harus menjadi prioritas. Pemerintah daerah bersama seluruh pemangku kepentingan harus memastikan aturan ditegakkan secara maksimal agar tidak lagi menimbulkan kerugian materi maupun korban jiwa,” tegasnya.

Untuk diketahui, pada Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor 500.11.6/Kep.549-Dishub/IX/2025 tentang pembatasan jam operasional kendaraan berdimensi besar di atas 5 ton.

Dalam ketentuan tersebut, kendaraan bertonase besar dilarang melintas pada pukul 06.00–08.00 WIB dan 17.00–21.00 WIB di seluruh ruas jalan di Kota Bekasi.

Selain itu, Pemerintah Kota Bekasi juga menerbitkan Keputusan Wali Kota Nomor 500.11.1/Kep.550-Dishub/IX/2025 yang mengatur pembatasan operasional truk angkutan tanah di wilayah Kota Bekasi.(*/ADV).

×
Berita Terbaru Update