XPOSETV//Mataram, NTB – Perjuangan panjang para ahli waris dalam sengketa tanah Suranadi akhirnya membuahkan hasil. Pengadilan Negeri (PN) Mataram mengabulkan gugatan perlawanan (verzet) yang diajukan para ahli waris dalam perkara perdata Nomor 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr, sekaligus membatalkan Putusan Verstek tertanggal 11 Desember 2025. Putusan tersebut dibacakan pada Jumat (3/7) dan menjadi titik balik penting dalam sengketa tanah yang sejak lama menjadi perhatian publik di Lombok Barat. Jumat (03/07/2026)
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan bahwa para pelawan merupakan pihak yang benar serta beritikad baik. Pengadilan juga menegaskan Putusan Verstek Nomor 234/Pdt.G/2025/PN.Mtr tanggal 11 Desember 2025 batal demi hukum dan tidak lagi memiliki kekuatan hukum mengikat.
Selain itu, majelis hakim menolak seluruh gugatan pihak terlawan yang sebelumnya berstatus sebagai penggugat. Tak hanya itu, pihak terlawan juga dihukum membayar seluruh biaya perkara sebesar Rp.1.186.000,- (satu juta seratus delapan puluh enam juta rupiah).
Keputusan tersebut disambut penuh rasa syukur oleh Kuasa Hukum Para Pelawan, I Wayan Yogi Swara, S.H. Menurutnya, putusan ini menjadi jawaban atas perjuangan panjang para ahli waris dalam mencari keadilan.
"Rasa keadilan atas perkara ini akhirnya dapat dirasakan oleh para ahli waris. Kami mengucapkan puji syukur atas dikabulkannya gugatan perlawanan atau verzet. Sebagai kuasa hukum, kami mengapresiasi putusan majelis hakim yang telah memberikan keadilan," ujar Yogi Swara.
Ia menegaskan, putusan tersebut menjadi dasar hukum yang kuat bagi para ahli waris untuk mempertahankan hak kepemilikan atas tanah di kawasan Suranadi, Kabupaten Lombok Barat.
Namun demikian, Yogi Swara menilai perjuangan hukum belum berakhir. Ia meminta seluruh elemen masyarakat untuk ikut mengawal proses hukum hingga tuntas, terutama terhadap dugaan praktik mafia tanah yang disebut-sebut masih membayangi perkara tersebut.
Menurutnya, perkara ini tidak hanya menyangkut sengketa perdata, tetapi juga diduga berkaitan dengan penggunaan dokumen pertanahan yang tidak sah serta sertifikat yang diduga palsu.
"Kami meminta Komisi Yudisial, Kejaksaan Tinggi, hingga Mabes Polri ikut mengawal kasus ini sampai tuntas. Dugaan praktik mafia tanah harus diungkap karena menyangkut kepastian hukum dan rasa keadilan masyarakat," tegasnya.
Ia juga menyoroti pentingnya proses pidana berjalan beriringan dengan proses perdata agar seluruh pihak yang diduga terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.
Menurut Yogi Swara, aparat penegak hukum perlu mengambil langkah tegas untuk mencegah kemungkinan hilangnya barang bukti maupun tindakan lain yang dapat menghambat proses penyidikan.
"Kami berharap pihak kepolisian segera mengambil langkah hukum yang diperlukan agar proses pidana berjalan maksimal dan tidak ada pihak yang menghilangkan barang bukti. Hingga saat ini kami juga menunggu perkembangan pelimpahan berkas perkara," katanya.
Di akhir keterangannya, Yogi Swara menegaskan komitmennya untuk terus mengawal perkara tersebut hingga seluruh proses hukum memperoleh kepastian.
"Keadilan akan menemukan jalannya sendiri. Putusan perdata ini harus diikuti dengan penegakan hukum pidana agar kepastian hukum bagi para ahli waris benar-benar terwujud," tutupnya.
Kasus sengketa tanah Suranadi sendiri telah lama menjadi perhatian masyarakat Lombok Barat. Perkara ini mencuat karena adanya dugaan upaya penguasaan lahan menggunakan dokumen pertanahan yang dipersoalkan keabsahannya, termasuk dugaan penggunaan sertifikat palsu.
Dengan dikabulkannya gugatan perlawanan (verzet) oleh Pengadilan Negeri Mataram, para ahli waris kini memiliki dasar hukum yang lebih kuat untuk mempertahankan hak mereka atas objek sengketa. Putusan ini juga diharapkan menjadi momentum bagi aparat penegak hukum untuk menuntaskan seluruh dugaan pelanggaran hukum yang berkaitan dengan perkara tersebut secara profesional, transparan, dan berkeadilan. (H A)
