GORONTALO,XPOSETV.Live-- Direktur Polairud Polda Gorontalo, Kombespol Devy Firmansyah, S.I.K, M.H mengatakan bahwa
Penyidik Subdit Gakkum Ditpolairud menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti tahap II kasus penyelundupan bahan kimia berbahaya dan diterima langsung oleh Kasi Pidum Kejari Gorut Fenny Haslizarni, S.H, M.H., pada Kamis 20 Agustus 2026 pukul 10.00 WITA.
KBP Devy mengungkapkan bahwa kasus ini berawal dari penindakan Tim Subdit Gakkum bersama Bea Cukai pada 23 April 2026 pukul 01.40 WITA di perairan Desa Tolitehuyu, Kec. Monano, Kab. Gorontalo Utara.
"Saat itu petugas mengamankan 1 unit kapal panboat tanpa nama yang datang dari General Santos City, Filipina. Setelah diperiksa ditemukan 77 karung berisi bahan kimia yang diduga sianida dengan berat 3.850 kilogram," jelas alumni Akpol 2000
Kapal tersebut tidak memiliki dokumen kepabeanan, tidak tercantum dalam manifes, tidak melalui kawasan pabean resmi, serta tidak dilengkapi Surat Persetujuan Berlayar dan izin pengangkutan barang berbahaya.
Dikatakan KBP Devy Dalam kasus ini 4 tersangka dilimpahkan dimana satu orang WNI dengan inisial AM (61) selaku Nahkoda, dan tiga WNA Filipina dengan inisi DRC,KWS, dan RVP selaku ABK. Selama proses Tahap II, para tersangka didampingi Penasehat Hukum dan Ahli Bahasa.
Barang bukti yang diserahkan antara lain 77 karung diduga sianida, 1 unit kapal panboat beserta mesin, dan barang bukti lainnya. Untuk BB berupa 77 karung sianida telah dilelang KPKNL Gorontalo dengan nilai hasil lelang sebesar Rp. 352.776.743,-yang selanjutnya diserahkan ke Jaksa sebagai BB pengganti di pengadilan.
"Para tersangka dijerat Pasal 102 huruf a UU Kepabeanan dan/atau Pasal 323 jo Pasal 294 UU Pelayaran dan/atau Pasal 106 UU Perdagangan. Dengan Tahap II ini proses hukum selanjutnya menjadi kewenangan Jaksa Penuntut Umum," pungkas KBP Devy(Stevany)







