Bukan Sekadar Amankan Alat Dompeng AKPERSI Desak APH Usut Pengendali PETI di Dengilo

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Bukan Sekadar Amankan Alat Dompeng AKPERSI Desak APH Usut Pengendali PETI di Dengilo

Sabtu, 29 Agustus 2026 | Agustus 29, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-29T02:49:53Z



POHUWATO ,XPOSETV.Liv
e-- Penahanan sejumlah alat dompeng oleh aparat penegak hukum (APH) di wilayah Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, memunculkan pertanyaan serius mengenai siapa sesungguhnya pihak yang harus bertanggung jawab atas aktivitas pertambangan emas tanpa izin (PETI) di lokasi tersebut.

Persoalan ini tidak semata-mata berhenti pada penindakan terhadap alat atau pekerja yang berada di lapangan. Lebih jauh, publik patut mempertanyakan konstruksi pertanggungjawaban hukum secara utuh: siapa pemilik lokasi, siapa pengelola aktivitas, siapa yang memperoleh keuntungan, dan siapa yang selama ini berada di balik operasional pertambangan tersebut?

Sorotan tajam datang dari Ketua DPD AKPERSI Provinsi Gorontalo, Imran Uno, S.Pd.I., C.ILJ. Menurut Imran, penegakan hukum terhadap aktivitas PETI harus dilakukan secara menyeluruh dan tidak boleh berhenti pada pekerja lapangan semata.

Imran menyebut terdapat empat nama yang menurut informasi yang diterimanya berkaitan dengan kepemilikan atau penguasaan lokasi, yakni AB, KB, YB, dan ABB, yang disebut-sebut memiliki hubungan sebagai empat bersaudara.

Namun demikian, Imran menegaskan bahwa penyebutan nama tersebut harus ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan oleh aparat penegak hukum untuk memastikan sejauh mana keterlibatan masing-masing pihak. Prinsip hukum, menurutnya, harus ditempatkan sebagai instrumen untuk mengurai fakta, bukan sekadar menempatkan pekerja sebagai pihak yang paling mudah dijangkau. 

“Harus diperiksa atau ditangkap,” tegas Imran.

Pernyataan tersebut mencerminkan tuntutan agar penegakan hukum terhadap PETI tidak berhenti pada aspek permukaan. Sebab, apabila benar terdapat pihak yang memiliki, mengendalikan, mengoperasikan, atau mengambil keuntungan dari aktivitas pertambangan tanpa izin, maka pihak tersebut semestinya menjadi bagian penting dari proses penyelidikan dan penyidikan.

Jangan Hanya Alat yang Diamankan, Aktor di Baliknya Harus Diungkap Imran menilai, penahanan alat dompeng tidak boleh menjadi akhir dari sebuah penindakan. Justru, langkah tersebut harus menjadi pintu masuk bagi APH untuk membedah struktur pengelolaan lokasi secara lebih mendalam.

Menurutnya, alat hanyalah instrumen. Pertanyaan substansialnya adalah siapa yang mengendalikan instrumen tersebut dan untuk kepentingan siapa aktivitas pertambangan itu dijalankan.

“Kalau perlu tutup permanen lokasi dompeng di PETI milik empat bersaudara,” ujar Imran.

Desakan penutupan permanen tersebut, lanjutnya, bukan semata-mata persoalan administratif, tetapi berkaitan dengan efektivitas penegakan hukum dan perlindungan terhadap masyarakat serta lingkungan.

Jika sebuah lokasi telah berulang kali menjadi sorotan karena dugaan aktivitas pertambangan tanpa izin, maka penanganannya tidak cukup hanya melalui tindakan sesaat. Diperlukan langkah hukum yang mampu memutus mata rantai operasional, termasuk menelusuri aktor intelektual, pengelola modal, pemilik alat, pemodal, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh manfaat ekonomi dari aktivitas tersebut.

Imran juga menyatakan bahwa AKPERSI akan mengambil langkah koordinatif dengan aparat penegak hukum apabila persoalan tersebut tidak mendapatkan penanganan yang dianggap menyentuh akar persoalan.

“Kalau perlu AKPERSI akan berkoordinasi ke pihak Polres dan Polda Gorontalo dan akan membongkar tuntas. Empat orang bersaudara tersebut harus siap bertanggung jawab,” tegas Imran.

Menurutnya, koordinasi tersebut diperlukan agar penanganan persoalan PETI di Dengilo tidak berjalan parsial. Penegakan hukum harus diarahkan pada prinsip equality before the law, bahwa setiap orang yang terbukti memiliki keterlibatan harus diproses berdasarkan peran dan bukti yang ditemukan.

Di sisi lain, Imran menyatakan pentingnya APH melakukan pemeriksaan secara profesional dan objektif terhadap seluruh pihak yang berkaitan dengan lokasi tersebut. Termasuk menggali keterangan dari pekerja, pemilik atau penguasa lahan, pengelola lokasi, pemilik alat, hingga pihak yang diduga menjadi penyandang modal.

Dengan demikian, proses hukum tidak sekadar menghasilkan siapa yang ditangkap, tetapi juga mampu menjawab pertanyaan fundamental: siapa yang memerintah, siapa yang membiayai, siapa yang menguasai, dan siapa yang menikmati hasil dari aktivitas PETI tersebut.

Publik Menunggu Transparansi Penegakan Hukum Kasus penahanan alat dompeng di Dengilo pada akhirnya menjadi ujian bagi konsistensi penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan tanpa izin di Kabupaten Pohuwato.

Masyarakat tidak hanya membutuhkan tindakan represif terhadap mereka yang berada di lapangan, tetapi juga membutuhkan transparansi mengenai aktor yang berada di balik aktivitas pertambangan tersebut.

Sebab, apabila hukum hanya menyentuh lapisan paling bawah sementara pihak yang diduga memiliki kendali tetap berada di luar jangkauan penegakan hukum, maka pemberantasan PETI akan kehilangan substansi.

Karena itu, sorotan AKPERSI menjadi bagian dari tuntutan publik agar APH bekerja berdasarkan fakta, bukti, dan konstruksi hukum yang objektif.

Empat nama yang disebut Imran—AB, KB, YB, dan ABB—tentu harus ditempatkan dalam koridor asas praduga tak bersalah. Status dan keterlibatan hukum masing-masing hanya dapat ditentukan melalui pemeriksaan serta pembuktian oleh aparat penegak hukum sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kini, publik menunggu apakah penindakan di Dengilo hanya berhenti pada penahanan alat dompeng, atau justru berkembang menjadi penyelidikan yang mampu membuka secara terang siapa sesungguhnya aktor dan pengendali di balik aktivitas PETI tersebut.

Imran Uno menutup pernyataannya pada Jumat (28/08/2026) dengan menegaskan bahwa persoalan tersebut harus dibongkar secara tuntas, sehingga siapa pun yang terbukti bertanggung jawab tidak dapat berlindung di balik keberadaan pekerja lapangan.(Stevany)


×
Berita Terbaru Update