Kuasa Hukum Cakades Binontoan Desak Bupati Tolitoli Pastikan Penyelesaian Transparan dan Objektif

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Cakades Binontoan Desak Bupati Tolitoli Pastikan Penyelesaian Transparan dan Objektif

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-18T07:43:09Z

 

Foto : kuasa hukum di tengah masyarakat pendukung 

xposeTV.live // Sulteng - Sengketa Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Binontoan Periode 2026–2034 memasuki babak baru. Kuasa hukum calon Kepala Desa Binontoan Nomor Urut 5 Amiruddin AM meminta Bupati Tolitoli memastikan seluruh proses penanganan keberatan dan sengketa dilakukan secara transparan, objektif, profesional, serta bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Permintaan tersebut disampaikan Lexora Law Chambers melalui surat Nomor 040/LLC/VIII/2026 tertanggal 13 Agustus 2026, dengan perihal Permohonan Menjaga Netralitas dan Objektivitas Pemerintah Daerah dalam Penanganan Sengketa Pilkades Desa Binontoan 2026.

Kuasa hukum menilai, dalam proses penyelesaian sengketa Pilkades, Pemerintah Kabupaten Tolitoli memiliki posisi penting untuk memastikan penyelesaian berjalan adil dan dapat diterima seluruh pihak.

Dalam surat tersebut, kuasa hukum menyatakan memahami bahwa hubungan sosial maupun kedekatan personal antara pejabat daerah dengan berbagai pihak merupakan hal yang lazim dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, mereka meminta agar hubungan personal tersebut tidak memengaruhi sikap pemerintah dalam menjalankan kewenangan dan mengambil keputusan terkait sengketa Pilkades Binontoan.

Kuasa hukum juga mengungkapkan adanya laporan masyarakat mengenai komunikasi personal antara salah satu kandidat dengan Bupati Tolitoli.

Dalam suratnya, kuasa hukum menyebut pihak terkait menerima sejumlah foto dari Bupati yang memperlihatkan aktivitas mereka bersama sejumlah masyarakat saat menyampaikan permohonan keberatan Pilkades Binontoan di ruang kerja Sekretaris Daerah Kabupaten Tolitoli pada 12 Agustus 2026.

Surat tersebut juga mencantumkan adanya komunikasi yang oleh kuasa hukum dinilai berpotensi menimbulkan persepsi mengenai keberpihakan, termasuk pernyataan yang disebut berbunyi “kita tetap aman” dan balasan “intinya kita yang dilantik”.

Kuasa hukum juga menyinggung pernyataan lain yang dinilai dapat memperkeruh situasi dan berpotensi memicu konflik di tengah masyarakat.

Meski demikian, kuasa hukum tidak meminta pemerintah mengambil keputusan berdasarkan tekanan dari salah satu pihak. Sebaliknya, mereka menekankan pentingnya proses penyelesaian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

Kuasa hukum meminta Pemerintah Kabupaten Tolitoli menjamin agar seluruh proses penanganan keberatan dan sengketa Pilkades Binontoan dilakukan secara transparan, akuntabel, independen, serta bebas dari pengaruh kepentingan pribadi maupun kelompok tertentu.

Menurut mereka, prinsip tersebut penting bukan hanya untuk menyelesaikan sengketa yang sedang berlangsung, tetapi juga untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap integritas Pemerintah Daerah serta memastikan legitimasi terhadap keputusan yang nantinya diambil.

“Penyelesaian yang transparan dan objektif menjadi penting agar setiap pihak memperoleh perlakuan yang adil dan hasil penyelesaian sengketa dapat diterima berdasarkan proses yang dapat dipertanggungjawabkan,” demikian substansi permohonan kuasa hukum dalam surat tersebut.

Kuasa hukum juga menyatakan masih percaya Bupati Tolitoli dapat bersikap tegas dan menjadi penjamin tegaknya prinsip demokrasi, kepastian hukum, supremasi hukum, serta pemerintahan yang bersih dalam penyelesaian persoalan Pilkades Binontoan.

Surat tersebut ditandatangani oleh tim Kuasa Hukum Lexora Law Chambers, yakni Diyaul Hakki, S.H., M.H., Akh. Sofi Ubaidillah, S.H., M.Kn., Fikriyanto, S.H., dan Mohammad Ansari, S.H.

Dengan adanya permohonan tersebut, proses penyelesaian sengketa Pilkades Binontoan kini tidak hanya menjadi perhatian para pihak yang bersengketa, tetapi juga mendapat sorotan terkait pentingnya menjaga netralitas, objektivitas, dan kepercayaan publik terhadap proses pengambilan keputusan oleh Pemerintah Kabupaten Tolitoli.

×
Berita Terbaru Update