MAKASSAR, Sulsel — Lemahnya tata kelola persuratan serta penyusunan kebijakan di lingkungan Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan kini menjadi sorotan tajam pemerhati pendidikan. Penerbitan surat yang tidak lengkap, peraturan yang berubah‑ubah hingga keterlambatan penyampaian ke sekolah‑sekolah dinilai menimbulkan kebingungan luas, sekaligus mencerminkan lemahnya koordinasi perencanaan, Salah satunya disampaikan Rizal Noma dari (LEMKIRA) Sulsel, 24/08/2026.
Menurut Rizal, terdapat beberapa poin penting yang sangat dikritisi antara lain
URUTAN SURAT YANG MENIMBULKAN KEBINGUNGAN
Kronologi bermula dari Surat Nomor 100.3.4/7638 bertanggal 20 Agustus 2026, tentang pelaksanaan tugas kedinasan secara fleksibel di lingkungan Pemprov Sulsel. Namun dalam surat ini belum ada penegasan apa pun terkait status kegiatan belajar‑mengajar siswa, sehingga pihak sekolah maupun masyarakat masih bertanya‑tanya kebijakan apa yang diberlakukan.
Baru sehari kemudian, terbit Surat Nomor 100.3.4/7696 bertanggal 21 Agustus 2026, yang menegaskan bahwa seluruh satuan pendidikan—mulai dari SMA, SMK hingga SLB—wajib melaksanakan pembelajaran sepenuhnya secara daring. Masalahnya: surat baru ini baru diterima sekolah‑sekolah pada tanggal 23 Agustus 2026, tertinggal dua hari sejak tanggal dikeluarkannya, membuat waktu persiapan hampir tidak ada.
Belum selesai persoalan itu, muncul pula kebijakan terkait Tes Kompetensi/Asesmen Kompetensi (TKA): surat pengaturan sekaligus penetapan dua penerbit pendampingan TKA sudah dibuat tanggal 10 Agustus 2026, namun keputusan tersebut dibatalkan kembali secara mendadak tepat tanggal 21 Agustus 2026, berbarengan dengan surat peralihan belajar daring. “Sungguh hal yang memprihatinkan,” ungkap pengamat kebijakan pendidikan.
LEMKIRA SOROTI KETIDAKTERATURAN DAN KURANGNYA PERENCANAAN
Merespons hal ini, Rizal selaku perwakilan LSM LEMKIRA menegaskan bahwa kelemahan pengelolaan sudah terlihat sejak langkah pertama: “Saat menerbitkan surat tanggal 20 Agustus lalu, Kepala Dinas Pendidikan Andi Iqbal Najamuddin seharusnya sudah menyertakan keputusan terkait sistem pembelajaran. Jika sejak awal jelas, tidak akan muncul keraguan dan kesan manajemen yang tidak terkoordinasi.”
Lebih lanjut ia menyoroti bahwa keterlambatan informasi serta ketidakjelasan tahap awal merupakan kegagalan nyata dalam merumuskan hingga menyebarluaskan kebijakan, yang langsung dirasakan ribuan sekolah, pendidik, peserta didik beserta orang tua di seluruh penjuru Sulawesi Selatan.
DAMPAK NYATA: DARI MAKAN BERGIZI GRATIS HINGGA JARINGAN YANG TAK MERATA
Perubahan aturan mendadak membawa dampak berantai:
✅ Program unggulan Makan Bergizi Gratis (MBG) yang dikelola Satuan Pelaksana Penjaminan Gizi (SPPG) di tiap sekolah ikut terganggu—karena rencana penyediaan makanan harus disesuaikan ulang saat siswa belajar dari rumah.
✅ Kendala paling mendasar: belum seluruh wilayah Sulawesi Selatan terjangkau sinyal internet, banyak daerah masuk zona “titik buta” atau jaringan lemah. Padahal hal seharusnya sudah dipetakan sebelum menetapkan pembelajaran jarak jauh. “Keputusan ini seolah dibuat tanpa melihat kondisi nyata di lapangan,” tambah Rizal.
KEBUDAYAAN DIPERBURU‑BURUK TANPA ANALISIS MENDALAM
Secara keseluruhan, LEMKIRA menilai rangkaian peristiwa ini menunjukkan pola: kebijakan disusun dan diluncurkan terburu‑buru, komunikasi antar bagian maupun ke bawah belum terstruktur rapi, serta belum mempertimbangkan kesiapan sarana prasarana,termasuk akses internet, serta dampak riil yang akan diterima siswa, guru, pengelola program hingga warga sekolah.
Pihaknya berharap kedepannya Dinas Pendidikan Sulawesi Selatan dapat memperbaiki sistem administrasi, menyusun keputusan dengan perhitungan matang, serta menyampaikan informasi secara serentak, jelas dan cukup waktu pelaksanaan agar tidak merugikan dunia pendidikan di daerah ini.
(Tim / Redaksi)







