Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Motif di Balik Kasus Penikaman Istri oleh Suami

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Satreskrim Polresta Gorontalo Kota Ungkap Motif di Balik Kasus Penikaman Istri oleh Suami

Kamis, 27 Agustus 2026 | Agustus 27, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-27T04:06:10Z



GORONTALO,XPOSETV.Live
-- Satreskrim Polresta Gorontalo Kota mengamankan seorang pria berinisial FM alias (26), pelaku kekerasan dalam rumah tangga yang melakukan penusukan terhadap istrinya sendiri di sebuah kos di Kel. Heledulaa Utara, Kec. Kota Timur, Kota Gorontalo,pada Sabtu 22 Agustus 2026 sekitar pukul 13.05 WITA.

Melalui press konferensi Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK,. M.H. melalui Kasat Reskrim Kompol Akmal Novian Reza, SIK. mengungkapkan kejadian bermula saat korban SM (21) didatangi suaminya FM di kamar kos di Jl. Gelatik Kel. Heledulaa Utara untuk membicarakan baik-baik terkait hubungan rumah tangga mereka.

"Saat duduk berhadapan di atas kasur, tersangka meminta untuk berhubungan badan untuk terakhir kali sebelum berpisah. Namun korban menolak dan sempat berkata kasar," ujar Kompol Akmal

Lebih lanjut Kompol Akmal menjelaskan motif Tersangka FM melakukan penganiayaan karena emosi dan cemburu dimana FM sempat melihat istrinya SM bersama laki-laki lain di tempat karaoke dan berboncengan, kemudian mengambil sebilah badik dari dalam lemari pakaian.

Diungkapkan Kompol Akmal dengan pisau di tangan kanan, FM langsung menusuk korban yang masih duduk di kasur. Tusukan pertama mengenai perut, kemudian dilakukan berkali-kali hingga SM mengalami 15 luka tusukan dan sayatan. 

Mendengar teriakan korban SM, pintu kamar didobrak oleh keluarga,kemudian FM melarikan diri ke Polresta Gorontalo Kota dan menyerahkan diri bersama barang bukti, terang Kompol Akmal 

Untuk Barang bukti yang diamankan 1 buah senjata tajam jenis badik dengan panjang mata pisau 27,5 cm, gagang 12 cm, dan sarung warna coklat, sementara FM sudah di tetapkan tersangka dan dijerat dengan Pasal 44 ayat (2) UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga_ Sub _Pasal 466 ayat (2) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP,dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000.

"KDRT adalah tindak pidana. Kami imbau masyarakat apabila mengalami atau mengetahui adanya KDRT agar segera melapor ke kantor polisi terdekat atau call center 110. Jangan menyelesaikan dengan kekerasan," tutup Kompol Akmal Almnus Akpol 2013.(Stevany)

×
Berita Terbaru Update