Menko Polkam Buka Suara Terkait Dinamika Aceh dan Papua: Bendera Merah Putih & Garuda Harga Mati, Aspirasi Tetap Dihormati!
XPOSETV//Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam) RI, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago, menyerukan imbauan krusial kepada seluruh elemen masyarakat untuk memperkuat tali persatuan, merawat perdamaian, dan menjaga stabilitas keamanan nasional di tengah dinamika situasi yang berkembang di Aceh dan Papua.
Menanggapi Isu terkini terkait dugaan pelapasan Bendera Merah Putih serta perusakan Lambang Negara Garuda Pancasila, Menko Polkam menegaskan pentingnya penghormatan terhadap simbol-simbol kedaulatan bangsa. Menurutnya, tindakan pelecehan terhadap simbol negara harus ditangani secara objektif dan akuntabel.
"Bendera Merah Putih dan Lambang Negara Garuda Pancasila adalah identitas serta simbol kedaulatan bangsa yang wajib kita hormati bersama. Jika dalam pendalaman ditemukan adanya unsur tindak pidana, aparat harus memproses pelakunya secara tegas, profesional, dan adil sesuai hukum yang berlaku," tegas Djamari Chaniago dalam keterangannya di Jakarta.
Merawat Perdamaian Dua Dekade di Aceh
Dalam penjelasannya mengenai situasi di Aceh, Menko Polkam menekankan bahwa Pemerintah Republik Indonesia sangat menghormati dan menjunjung tinggi status kekhususan Aceh sebagaimana yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang.
Djamari mengingatkan bahwa perdamaian Aceh yang telah terjaga secara harmonis selama lebih dari 20 tahun adalah aset berharga bangsa. Capaian sejarah ini harus terus dirawat bersama melalui dialog yang konstruktif, persaudaraan yang erat, serta kepatuhan pada koridor hukum.
Jaga Kondusivitas Aceh dan Papua: Aspirasi Ya, Kekerasan Tidak!
Menyoal dinamika penyampaian pendapat di Aceh maupun Papua, Pemerintah menegaskan tetap menjamin hak-hak demokratis masyarakat dalam mengemukakan aspirasi secara damai. Namun, kebebasan bersuara tersebut tidak boleh disalahgunakan untuk tindakan destruktif.
* Penyampaian Aspirasi: Dijamin oleh undang-undang selama dilakukan secara damai dan tertib.
* Batasan Hukum: Dilarang keras melakukan aksi kekerasan, pengrusakan fasilitas publik, provokasi, maupun tindakan menyimpang lainnya.
* Literasi Informasi: Masyarakat diminta cerdas menyaring informasi dan tidak menelan mentah-mentah berita yang belum terverifikasi (hoaks).
Mengakhiri keterangannya, Jenderal TNI (Purn.) Djamari Chaniago mengimbau seluruh lapisan masyarakat di Tanah Air, khususnya di Aceh dan Papua, untuk tetap tenang, mempererat tali persaudaraan, serta mempercayakan seluruh proses penegakan hukum secara penuh kepada pihak berwenang. (H A)






