XPOSETV//Mataram, NTB — Kasus dugaan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) kembali mengguncang masyarakat Nusa Tenggara Barat (NTB). Seorang Pekerja Migran Indonesia (PMI) asal Kecamatan Sekongkang, Kabupaten Sumbawa Barat, bernama Rosita binti Hamzah (34 tahun), dilaporkan menjadi korban penipuan perekrutan kerja ke luar negeri. Video pengakuan beserta salinan paspor, ktp yang di terima oleh Kawan Pemerhati Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (Kawan PMI NTB) memicu keprihatinan sekaligus kecaman keras dari berbagai pihak. Selasa (18/08/2026)
Kronologi: Dijanjikan Abu Dhabi, Terjebak di Libya
Berdasarkan keterangan yang diterima redaksi, Rosita direkrut oleh seorang sponsor berinisial Haji Robi (H R) yang juga berdomisili di Sumbawa Barat. Saat proses perekrutan, korban dijanjikan bekerja secara resmi di Abu Dhabi, Uni Emirat Arab, dengan gaji, fasilitas, dan perlindungan kerja yang layak. Namun setelah seluruh proses selesai, Rosita tidak dibawa ke Abu Dhabi — melainkan diberangkatkan dan dipekerjakan ke Libya, negara yang tidak pernah disepakati dan bukan negara penempatan resmi PMI menurut ketentuan Pemerintah Indonesia.
Vidio PMI
Dalam video pengakuannya yang beredar, Rosita tampil penuh keprihatinan, mengaku sangat tertipu dan mengalami tekanan psikologis berat. Ia memohon agar pemerintah dan pihak berwenang segera menyelamatkannya dan memulangkan dirinya kembali ke pangkuan keluarga di kampung halaman.
Data Identitas Korban:
- Nama: Rosita binti Hamzah
- Tempat/Tgl Lahir: Malaysia, 15 April 1992
- Kewarganegaraan: WNI
- No. Paspor: E9710264
- Diterbitkan: Kantor Imigrasi Sumbawa Besar, 31 Oktober 2025
- Berlaku hingga: 31 Oktober 2030
Dokumen ini memperkuat dugaan bahwa penempatan korban diduga tidak sesuai prosedur resmi dan melanggar aturan perlindungan PMI. Hingga berita ini diturunkan, sponsor H.R belum memberikan klarifikasi apa pun.
Kecaman Ketua DPD LPRI: PMI Pahlawan Devisa Wajib Dilindungi!
Kasus ini langsung mendapat tanggapan tegas dari Heffy Alamsyah, Ketua Dewan Pimpinan Daerah Lembaga Pengawasan Reformasi Indonesia NTB (DPD-LPRI NTB), sekaligus Team dari Kawan PMI NTB, Ia mengecam keras praktik TPPO yang terus menimpa PMI asal NTB dan menegaskan bahwa pekerja migran adalah pahlawan devisa negara yang patut dilindungi, bukan justru menjadi korban mafia perdagangan manusia.
"PMI adalah pahlawan devisa negara yang harus benar-benar diperhatikan dan dilindungi dari para mafia perdagangan manusia. Kejahatan TPPO ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut," tegas Heffy.
Ketua DPD LPRI NTB mendesak Pemerintah Daerah dan Pusat, Menteri Tenaga Kerja, dan Kapolri untuk segera bertindak: menyelamatkan Rosita, memulangkannya dengan aman, serta mengusut tuntas dan menjatuhkan sanksi berat kepada seluruh jaringan pelaku — termasuk sponsor dan sindikat perekrut — tanpa pandang bulu.
Desakan Penyelamatan & Peringatan untuk Masyarakat
Kawan Pendamping Migran Indonesia Nusa Tenggara Barat (Kawan PMI NTB) secara tegas mendesak KP2MI, BP3MI NTB, Kementerian Luar Negeri, Polda NTB hingga Bareskrim Polri untuk segera melakukan langkah penyelamatan, memastikan keselamatan Rosita, dan mengusut tuntas seluruh pihak yang terlibat. Kasus ini juga menjadi peringatan keras bagi masyarakat: hindari tawaran kerja luar negeri dari sponsor perorangan tanpa izin resmi. Selalu gunakan jalur resmi melalui BP3MI/KP2MI dan pastikan negara tujuan telah disetujui pemerintah RI.
Redaksi XPOSETV senantiasa mengedepankan prinsip jurnalistik berimbang, akurat, dan asas praduga tak bersalah. Perkembangan terbaru kasus ini akan terus kami pantau dan sampaikan secara aktual serta terverifikasi. (H A)
XPOSETV — Media Arah Baru • Berita Terkini, Terpanas, Terpercaya, dan Terlengkap di NTB.







