MAKASSAR,Sulsel — Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dengan kerugian mencapai Rp13 miliar memasuki babak krusial. Berkas perkara tersangka MH yang ditangani Ditreskrimum Polda Sulsel telah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.
Kepastian ini tertuang dalam Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP A.4.1) Nomor B/1023/VIII/RES.1.11./2026/Ditreskrimum, diterbitkan penyidik Subdit II Hardabangtah. Dengan status P-21, perkara kini memasuki Tahap II: penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum.
Kuasa Hukum Korban Minta Tersangka MH Ditahan
Kuasa hukum korban FU, Arie Dumais, S.H., menyambut baik kelengkapan berkas sekaligus menyampaikan permohonan tegas kepada Kejati Sulsel.
"Kami mengapresiasi kinerja penyidik Polda Sulsel yang telah menuntaskan penyidikan hingga berkas dinyatakan lengkap. Namun demi menjamin kepastian hukum dan keadilan bagi klien kami yang rugi hingga Rp13 miliar, kami meminta secara tegas agar JPU melakukan penahanan terhadap tersangka saat penyerahan Tahap II nanti," ujar Arie di Makassar, Kamis (10/9/2026).
Alasan Penahanan Dianggap Mendesak
Arie menjelaskan penahanan diperlukan untuk mengantisipasi risiko tersangka melarikan diri, menghilangkan barang bukti, atau mengulangi dugaan tindak pidana. Langkah ini dinilai penting agar proses hukum berjalan lancar hingga ke persidangan.
"Penahanan kami pandang penting untuk memastikan proses hukum berjalan efektif dan perkara ini dapat diproses hingga tahap persidangan," tegasnya.
Saat ini kasus berada pada fase penting. Tahap II menjadi momentum kunci sebelum perkara dilimpahkan untuk penuntutan dan persidangan. Awak media akan terus memantau langkah Kejati Sulsel pasca-pelimpahan tersangka dan barang bukti.







