Iklan Head

Health

Sengketa Lahan Ambok Tang vs Pemda KLU Memanas: Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Aset dan Sertifikat 2024

XPOSETV.NTB
Kamis, 10 September 2026, September 10, 2026 WIB Last Updated 2026-09-10T12:02:56Z


 

XPOSETV//Lombok Utara, NTB – Sidang sengketa kepemilikan tanah yang kini berdiri di atasnya fasilitas publik Desa Medana—mulai dari Kantor Desa, Polindes, hingga Koperasi Merah Putih—terus bergulir. Tim hukum ahli waris Ambok Tang membongkar sejumlah kejanggalan substantif atas klaim aset oleh Pemda Lombok Utara (KLU) dan Pemda Lombok Barat (Lobar) dalam agenda pembuktian di pengadilan. Kamis (10/09/2026)


Aset Daerah Tanpa Alas Hak yang Jelas Dalam persidangan, Pemda KLU menyodorkan bukti inventarisasi aset Nomor 309 seluas 24 are yang diklaim milik Pemda Lobar sejak tahun 1960. Namun, Advokat Eva selaku kuasa hukum ahli waris menegaskan bahwa pencatatan administratif tersebut tidak membuktikan asal-usul perolehan hak secara hukum.

  • Nihil Saksi Sejarah: Tak ada satupun saksi tergugat yang mengetahui peristiwa hukum perolehan tanah tahun 1960, baik melalui hibah, jual beli, maupun pelepasan hak negara.
  • Hanya Berpatokan Plang: Saksi hanya mengetahui tanah milik daerah berdasarkan plang yang dipasang tahun 1980 dan surat pinjam pakai tahun 2003.
  • Jeda Waktu Menggantung: Terdapat rentang waktu kosong hingga 43 tahun (1960–2003) tanpa penjelasan penguasaan fisik maupun legalitas yang sah.


Pelanggaran Aturan Sertifikasi BMD Meski PP No. 6/2006 dan PP No. 27/2014 mewajibkan Barang Milik Daerah (BMD) berupa tanah terdaftar atas nama Pemda, lahan ini justru tidak pernah memiliki sertifikat atas nama Pemda Lobar. Sertifikat Hak Pakai baru diterbitkan pada tahun 2024 atas nama Pemda KLU. Pihak ahli waris mempertanyakan dasar penerbitan sertifikat tersebut yang dinilai mengabaikan riwayat penguasaan awal.


Dualisme Klaim atas Dua Dokumen Pipil Sengketa ini kian krusial karena ahli waris mengantongi dua bukti kepemilikan Pipil sah terbitan tahun 1989 atas nama Ambok Tang:

  • Pipil No. 1727 (Luas Awal 54 Are): Sisa tanah seluas ±24 are saat ini diduduki oleh Kantor Desa Medana, Musala, Aula, dan Polindes.
  • Pipil No. 24 (Luas Awal 36 Are): Sisa tanah seluas ±25–26 are kini ditempati oleh pembangunan Koperasi Desa Merah Putih tanpa kejelasan pendaftaran aset.


Kondisi ini diperparah dengan kekeliruan prosedur hukum Pemda Lobar yang mengajukan permohonan kasasi saat proses banding belum diputus. Tim kuasa hukum meyakini majelis hakim akan menilai fakta persidangan secara objektif dan mengembalikan hak atas tanah tersebut kepada ahli waris yang sah. (H A)

Komentar

Tampilkan

  • Sengketa Lahan Ambok Tang vs Pemda KLU Memanas: Kuasa Hukum Pertanyakan Validitas Aset dan Sertifikat 2024
  • 0

Terkini

Google News


 

LOWONGAN KERJA


 

VERIFIKASI

 


JMSI

 


LAPAS


 

SMARTFREN


 

KEMENDESA

 


Topik Populer

Banner