XPOSETV LIVE, KOTA GORONTALO,RABU 9 SEPTEMBER 2026— Keluarga besar Pahlawan Nasional Nani Wartabone akhirnya mengeluarkan pernyataan sikap tegas terkait polemik status dan pembongkaran bangunan Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo.
Pernyataan tersebut dituangkan dalam surat terbuka yang ditujukan secara resmi kepada Wali Kota Gorontalo. Surat itu ditandatangani Ir. Delyuzar Ilahude selaku cucu tertua Pahlawan Nasional Nani Wartabone.
Dalam surat tersebut, keluarga besar Nani Wartabone menyatakan keprihatinan mendalam atas beredarnya rekaman video yang memperlihatkan adanya pengerahan massa untuk melakukan aksi di lingkungan Kantor Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo.
Menurut keluarga, persoalan yang menyangkut status dan keberadaan bangunan yang memiliki nilai sejarah semestinya diselesaikan melalui mekanisme hukum, kajian ilmiah, serta melibatkan lembaga yang memiliki kewenangan dan keahlian.
Keluarga besar Nani Wartabone menilai pengerahan massa berpotensi menjadi tekanan terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya maupun Tim Ahli Cagar Budaya dalam menjalankan tugasnya.
«“Tim Ahli Cagar Budaya dan Balai Pelestarian adalah lembaga yang keberadaan dan tugasnya diperintahkan oleh Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2010 tentang Cagar Budaya. Fungsi mereka adalah mengkaji dan memberikan rekomendasi berdasarkan keahlian dan bukti, bukan berdasarkan tekanan.”»
Keluarga menegaskan, apabila lembaga yang bekerja berdasarkan kajian dan keahlian justru menghadapi tekanan massa, maka persoalannya bukan lagi sekadar sengketa mengenai sebuah bangunan, tetapi menyangkut wibawa hukum dan kewenangan negara.
“Menekan lembaga ahli dengan pengerahan massa berarti menekan hukum itu sendiri dan menurunkan wibawa negara,” demikian sikap keluarga besar Nani Wartabone.
Lebih jauh, keluarga menilai tindakan semacam itu bertentangan dengan semangat perjuangan Nani Wartabone dalam Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942, yang memperjuangkan martabat dan kedaulatan rakyat Gorontalo.
TIGA SIKAP TEGAS KELUARGA NANI WARTABONE
Dalam surat terbuka tersebut, keluarga besar Nani Wartabone menyampaikan tiga sikap utama.
Pertama, mengutuk segala bentuk pengerahan massa, tekanan, dan intimidasi terhadap Balai Pelestarian Cagar Budaya Gorontalo maupun Tim Ahli Cagar Budaya.
Kedua, mendesak Pemerintah Kota Gorontalo menyelesaikan persoalan melalui jalur yang sah, terbuka, dan bermartabat, dengan melibatkan Tim Ahli Cagar Budaya, para pakar, serta Kementerian Kebudayaan.
Ketiga, mengutuk pembongkaran Eks Rumah Jawatan Kepala Kantor Pos Gorontalo yang dinilai keluarga sebagai salah satu saksi sejarah hidup yang berkaitan dengan Peristiwa Patriotik 23 Januari 1942.
Keluarga besar Nani Wartabone juga meminta seluruh pihak tidak membawa persoalan tersebut ke arah tekanan massa.
Persoalan cagar budaya, menurut mereka, harus dikembalikan kepada jalur hukum, jalur ilmu pengetahuan, dan akal sehat.
Sikap tersebut sekaligus menjadi pesan keras kepada seluruh pihak agar penyelesaian polemik bangunan bersejarah di Gorontalo tidak dilakukan dengan tekanan, melainkan melalui mekanisme yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan ilmiah.
Bagi keluarga besar Nani Wartabone, menjaga peninggalan sejarah bukan hanya persoalan mempertahankan sebuah bangunan, tetapi juga menjaga kehormatan sejarah perjuangan rakyat Gorontalo dan wibawa penegakan hukum. ( red: 96 )







