XPOSETV//Sidoarjo, Jatim – Polemik keberadaan dua kegiatan usaha dalam satu lokasi di Jalan Raya Sedati Gede, Kecamatan Sedati, Kabupaten Sidoarjo, resmi memasuki babak baru. Kantor Pertanahan (BPN) Kabupaten Sidoarjo telah mengonfirmasi penjadwalan pengukuran tanah yang diajukan oleh Albert Handoko setelah seluruh proses administrasi dan pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) rampung. Rabu (09/09/2026)
Kepastian ini diperoleh pada Selasa (08/09/2026). Pengukuran fisik di lapangan menjadi langkah krusial karena kepastian batas bidang tanah merupakan pijakan utama bagi instansi teknis lain untuk melangkah.
Kronologi dan Perkembangan Administrasi BPN
* Kamis, 3 September 2026: Albert Handoko melengkapi kelengkapan berkas permohonan di Kantor Pertanahan Sidoarjo.
* Jumat, 4 September 2026: BPN menerbitkan Surat Perintah Setor (SPS) sebagai keabsahan permohonan masuk ke tahap PNBP.
* Selasa, 8 September 2026: Pelunasan biaya PNBP resmi terkonfirmasi. BPN menetapkan penjadwalan pengukuran dalam dua hari kerja pasca-pembayaran.
Penata Pelayanan Operasional BPN Sidoarjo, Rahmat Hidayat, STP, meluruskan isu penundaan dengan menegaskan bahwa seluruh proses berjalan transparan sesuai alur sistem terintegrasi PNBP. Penjadwalan petugas ukur secara sistematis baru dapat dilakukan begitu pembayaran masuk.
Fokus Kewenangan dan Tindak Lanjut Instansi
BPN Sidoarjo menggarisbawahi bahwa kewenangannya sebatas pada kepastian fisik dan yuridis objek tanah. Data hasil ukur nantinya akan dianalisis dan dibandingkan dengan data pendaftaran tanah historis.
"Kita mengukur objek tanahnya. Kalau persoalan sosial atau perizinan usaha, itu bukan kewenangan kami," tegas Rahmat Hidayat.
Persoalan ini sebelumnya memicu kebingungan para pelanggan akibat operasional dua unit usaha di area yang sama. Rangkaian penyelesaian telah diinisiasi sejak mediasi Kecamatan Sedati pada 23 Juni 2026. Selanjutnya, Dinas P2CKTR Kabupaten Sidoarjo juga menegaskan akan menggunakan hasil resmi pengukuran BPN ini sebagai acuan evaluasi teknis bangunan dan perizinan.
Albert Handoko berharap eksekusi pengukuran di lapangan berjalan lancar sehingga memberi kejelasan hukum atas hak tanah serta mengakhiri keraguan operasional usaha di lokasi tersebut.
(H A )









