XPOSE TV LAMONGAN - Kepala Forum Kader Bela Negara (FKBN) Bakorda Kabupaten Lamongan menegaskan lingkungan sekolah harus steril dari segala bentuk kekerasan. Menurutnya, sekolah adalah ruang untuk mencerdaskan bangsa, bukan tempat anak harus menanggung rasa sakit dan ketakutan, terlebih jika pelakunya adalah pendidik yang seharusnya menjadi teladan. Kamis (22/10/2026).
"Di dunia pendidikan, baik negeri maupun swasta, di semua jenjang, kekerasan fisik maupun psikis sama sekali tidak bisa dibenarkan. Sekecil apapun tindakannya, kalau sampai menyakiti anak, itu bukan lagi pendidikan tapi pelanggaran," tegas Kepala FKBN Lamongan, M. Ferry Fadli.
Ia mengingatkan, setiap anak memiliki hak dasar yang dijamin oleh undang-undang. Tindak kekerasan yang dilakukan pendidik terhadap siswa bukan hanya pelanggaran etika profesi, melainkan juga pelanggaran serius terhadap hak anak dan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana.
Ferry merujuk pada sejumlah dasar hukum yang mengatur hal tersebut:
- Pasal 76C UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak:bSetiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan terhadap anak.
- Pasal 80 Ayat (1) & (2) UU No. 35 Tahun 2014: Pelaku kekerasan terhadap anak diancam pidana penjara paling lama 3 tahun 6 bulan, dan jika dilakukan oleh tenaga pendidik maka pidananya ditambah sepertiga.
- Pasal 39 Ayat (2) UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas: Pendidik dilarang melakukan tindakan kekerasan fisik maupun pelecehan terhadap peserta didik.
- Pasal 40 UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru: Guru berkewajiban memberikan perlindungan kepada peserta didik dari perlakuan yang merugikan.
"Guru memegang amanah besar untuk membimbing generasi bangsa. Kalau pendidik sendiri yang melanggar hukum dengan melakukan kekerasan, maka ia sudah merusak kepercayaan dan mencederai masa depan anak itu. Anak yang terluka karena gurunya akan sulit tumbuh menjadi pribadi yang percaya diri dan berani bermimpi," ungkapnya.
FKBN Lamongan mengaku kerap menerima aduan dari masyarakat terkait dugaan kekerasan di lingkungan pendidikan. Dalam beberapa waktu terakhir, pihaknya terus melakukan monitoring terhadap situasi pendidikan, terutama yang berkaitan dengan laporan siswa, santri, maupun pelajar.
"Banyak aduan dan informasi soal tindak kekerasan terhadap anak didik di tahun 2026 ini, baik di jenjang sekolah dasar, menengah, atas, maupun madrasah. Kami sering berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan Lamongan maupun Kemenag Lamongan untuk bersama-sama membangun ekosistem pendidikan tanpa kekerasan. Kami akan terus deklarasikan dan sosialisasi langsung bersama instansi terkait," terang Ferry.
Lebih lanjut, ia berharap kesadaran tentang pendidikan tanpa kekerasan tidak hanya dipahami oleh guru, tetapi juga oleh seluruh elemen, mulai dari orang tua, pengelola sekolah, hingga masyarakat luas. Ia ingin setiap anak yang berangkat ke sekolah hanya membawa harapan dan semangat belajar, bukan luka yang sulit disembuhkan.
"Anak-anak adalah investasi masa depan bangsa. Perlindungan terhadap mereka adalah tanggung jawab kita bersama. Tidak ada alasan apapun yang bisa membenarkan kekerasan atas nama pendidikan. Tegas itu bukan berarti harus dengan kekerasan. Pendidikan harus asah, asih, dan asuh. Mari kita jaga anak-anak kita. Perhatian orang tua dan wali murid sangat penting untuk menciptakan ekosistem pendidikan yang baik, sehat, dan benar," pungkasnya.









Tidak ada komentar:
Posting Komentar