Hancurkan Mafia Tanah! Di Puncak Peringatan RI ke-81, Ahli Waris Suranadi Desak PN Mataram dan Negara Usut Tuntas Perkara 234

Notification

×

Kategori Berita

Cari Berita

Iklan

Iklan

Hancurkan Mafia Tanah! Di Puncak Peringatan RI ke-81, Ahli Waris Suranadi Desak PN Mataram dan Negara Usut Tuntas Perkara 234

Selasa, 18 Agustus 2026 | Agustus 18, 2026 WIB | 0B Last Updated 2026-08-18T07:23:41Z

 



XPOSETV//Mataram, NTB – Di tengah gema perayaan Peringatan 81 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia, jeritan keadilan membumbung tinggi dari bumi Lombok Barat. Ahli waris tanah Suranadi bersama Tim Penasihat Hukum I Wayan Yogi Swara, S.H., secara tegas mendesak Pengadilan Negeri (PN) Mataram, Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, serta aparat penegak hukum (APH) untuk menindak tegas dugaan praktik mafia tanah dalam perkara sengketa lahan bernomor 234/Pdt.G/2025/PN Mtr. Selasa (18/08/2026)


Sengketa tanah warisan di kawasan Suranadi ini telah menjadi perjuangan panjang yang menguras waktu, tenaga, dan air mata keluarga ahli waris selama bertahun-tahun. Meski gugatan ahli waris telah dikabulkan pada pengadilan tingkat pertama di PN Mataram, kini perkara yang tengah berjalan di tahap banding PT Mataram tersebut dinilai masih menyisakan ancaman bahaya laten kejahatan mafia tanah.


Fakta Hukum: Sertifikat Lawan Indikasi Palsu dan Cacat Hukum

Perjuangan ahli waris didasari oleh fakta hukum persidangan yang dinilai benderang dan tak terbantahkan. Salah satu alat bukti utama yang diajukan oleh pihak lawan berupa sertifikat tanah, telah diklarifikasi secara resmi oleh Kantor Pertanahan BPN Kabupaten Lombok Barat.


BPN menegaskan bahwa dokumen tersebut bukan merupakan produk resmi yang diterbitkan oleh BPN Lombok Barat. Dengan kata lain, dokumen yang digunakan pihak lawan diduga kuat palsu dan cacat hukum sejak awal.


"Ini bukan lagi sekadar sengketa perdata biasa. Ini adalah persoalan pidana. Ada dugaan kuat penggunaan dokumen palsu untuk merebut hak orang lain. Jika fakta seperti ini dibiarkan, kita sama saja memberi ruang bagi mafia tanah untuk terus merajalela di NTB," tegas Koordinator Tim PH Ahli Waris Suranadi, I Wayan Yogi Swara, S.H.

 

Ratapan Ahli Waris: "Kami Merdeka, Tapi Masih Dijajah Mafia Tanah"

Momentum kemerdekaan ke-81 RI menjadi panggung keprihatinan mendalam bagi masyarakat Suranadi. Dengan suara bergetar menahan haru, perwakilan ahli waris menyampaikan pesan menohok kepada pemerintah dan penegak hukum.


"Kami rakyat kecil hanya minta satu hal: Keadilan. Kami sudah merdeka 81 tahun, tapi kenapa kami masih dijajah oleh mafia tanah di tanah kami sendiri? Kami minta negara hadir! Jangan biarkan kami kalah hanya karena kami tidak punya kuasa dan uang. Tolong usut tuntas perkara ini, jangan dibiarkan berlarut-larut," ujar perwakilan ahli waris.


Ahli waris mengkhawatirkan, apabila praktik penggunaan dokumen palsu ini dibiarkan tanpa sanksi tegas, akan timbul korban-korban lain yang tanahnya dirampas secara sistematis dengan berkedok hukum.


Sorotan Sharp ke Kepolisian: Tuntut Kapolres Kasus 3 Tahun Berturut tak Mangkrak

Tidak hanya kepada lembaga peradilan, kritik keras dan desakan menohok juga diarahkan kepada jajaran kepolisian. Ahli waris mendesak Polres setempat untuk segera menuntaskan proses hukum tindak pidana pemalsuan dokumen yang telah memiliki dasar hukum pasca-putusan praperadilan.


"Kami tuntut Kapolres jangan diam saja. Kasus ini sudah berjalan 3 tahun di tangan penyidik Polres, namun belum terlihat keseriusan untuk menuntaskannya. Jika Polres merasa tidak mampu, segera berkoordinasi dengan Kejaksaan, BPN, dan minta petunjuk dari Polda NTB," cetus ahli waris mendesak transparansi penyidikan.

 

Sebagai langkah pengawasan publik agar perkara ini berjalan bersih dan transparan, ahli waris secara resmi menyurati serta meminta perhatian khusus dari:

 * Komisi Yudisial Republik Indonesia (KY RI)

 * Ketua Pengadilan Tinggi Mataram

 * Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI)

 * Kejaksaan Tinggi NTB dan Polda NTB


Tiga Tuntutan Mutlak Ahli Waris Suranadi

Demi mewujudkan keadilan materiil, ahli waris menegaskan tiga tuntutan utama yang tidak dapat ditawar:

 * Tolak Anulir Putusan: PN Mataram dan PT Mataram wajib konsisten menjaga integritas dan menolak segala bentuk rekayasa atau upaya menganulir kemenangan hukum ahli waris.

 * Tindak Pidana Dokumen Palsu: Aparat Penegak Hukum wajib memproses secara pidana pihak-pihak yang terbukti menggunakan alat bukti palsu di muka persidangan.

 * Kehadiran Negara: Negara harus pasang badan membela rakyat kecil serta memastikan NTB bersih dari cengkeraman mafia tanah.


Menutup pernyataannya, I Wayan Yogi Swara, S.H. menegaskan pihaknya tidak akan mundur satu langkah pun dalam mengawal perkara ini hingga berkekuatan hukum tetap (inkracht). Bagi masyarakat Suranadi, Perkara 234 bukan sekadar urusan sebidang tanah, melainkan pertaruhan harga diri, kehormatan warisan leluhur, serta wujud kepercayaan rakyat terhadap keadilan hukum di Indonesia.

(H A)

×
Berita Terbaru Update