Lagi ramai dan maraknya pengiriman Pekerja Migran Indonesia (PMI) ke kawasan Timur Tengah secara ilegal terus menjadi perhatian serius.
XPOSETV//Mataram, NTB - Hingga pertengahan tahun 2026, praktik ini masih tetap ada dan berlangsung meskipun pemerintah telah memberlakukan moratorium melalui Keputusan Menteri Ketenagakerjaan (Kepnaker) Nomor 260 Tahun 2015, yang melarang penempatan TKI pada pengguna perseorangan di negara-negara Timur Tengah. Selasa (01/09/2026)
Ketua Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (LP2MI) Provinsi Nusa Tenggara Barat, Aris Munandar mengungkapkan bahwa calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) harus semakin waspada dan berhati-hati kepada para calo, tekong,sponsor sebagai penyalur pemberangkatan ke LN , serta teliti dalam memilih Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) yang menawarkan pekerjaan di Timur Tengah.
Pasalnya, masih banyak sindikat sindikat yang beroperasi secara ilegal, jaringan yang profesional dan menggunakan berbagai modus untuk menipu CPMI.
Modus Penipuan dengan Janji Palsu
Menurut Aris, para sindikat ini seringkali mengaku jalur resmi mengklaim memiliki izin dan dokumen lengkap seperti job order (surat permintaan tenaga kerja dari pengguna di luar negeri).
Namun, mereka sebenarnya tidak memiliki kelengkapan yang diperlukan untuk penempatan kerja yang sah, Banyak PMI diberangkatkan Ilegal dijadikan seperti barang titipan di tampung sembari menunggu majikan untuk dipekerjan.
Mereka menggunakan berbagai cara untuk menarik minat CPMI, seperti menyebarkan iklan peluang kerja melalui media sosial dan melibatkan calo, tekong dengan janji gaji tinggi, ada pesangon serta pelatihan gratis.
Banyak CPMI yang tergiur dengan janji manis dan tawaran menggiurkan ini. Mereka tidak menyadari bahwa mereka sedang masuk ke dalam perangkap sindikat yang akan menempatkan mereka dalam situasi yang sangat berbahaya,” ungkap Aris.
Risiko Besar Bagi PMI Ilegal
Diungkapkan Aris, PMI yang dikirim ke Timur Tengah secara ilegal tidak memiliki jaminan perlindungan, baik dari segi kesehatan, dokumen, keselamatan maupun hak-hak mereka.
Banyak dari mereka yang akhirnya bekerja dengan aturan di bawah sarikah dalam kondisi yang tidak manusiawi, jauh dari perjanjian awal yang dijanjikan oleh sindikat.
Kasus-kasus penyekapan, kekerasan, dan penipuan gaji sering kali terjadi pada PMI ilegal, yang pada akhirnya tidak mendapatkan perlindungan sosial apa pun.
“Risiko menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) masih sangat tinggi dan terus terjadi. Mereka yang berangkat secara ilegal tidak hanya kehilangan hak-hak mereka, tetapi juga berisiko tinggi mengalami berbagai tindak kejahatan,” jelas Aris , Selasa, 1 September 2026.
Sulitnya Pulang Bagi PMI Non-Prosedural
Lebih lanjut Aris mengungkapkan, PMI yang berangkat tanpa prosedur resmi akan menghadapi kesulitan besar jika ingin kembali ke Indonesia. Mereka sering kali terjebak dengan peraturan ketat di negara penempatan yang tidak memungkinkan mereka pulang, karena tidak memiliki ijin serta dokumen resmi. Kalaupun dideportasi, mereka tidak lagi bisa kembali ke negara tersebut untuk bekerja.
Banyak PMI yang tidak bisa pulang karena tidak memiliki dokumen resmi. Ini membuat mereka terjebak di negara penempatan, tanpa bisa bertemu keluarga mereka,” ujar Aris.
Imbauan untuk CPMI
Sebagai aktivis yang peduli terhadap nasib PMI, Aris Munandar mengimbau kepada seluruh CPMI untuk memastikan bahwa mereka mengikuti seluruh prosedur resmi yang telah ditetapkan oleh pemerintah, jangan pernah mau jadi korban para sindikat.
Memilih jalur yang legal dan mengikuti aturan yang berlaku adalah langkah penting untuk menghindari risiko menjadi korban TPPO atau berbagai masalah lain yang sering menimpa PMI ilegal.
“Kami mendorong semua calon PMI untuk mengikuti jalur resmi dan memastikan bahwa mereka dilindungi oleh hukum. Jangan tergiur oleh janji-janji palsu yang hanya akan membawa Anda ke dalam bahaya,” tegas Aris.
Tuntutan Kepada Pemerintah
Tidak hanya memberikan imbauan kepada CPMI, LP2MI NTB juga menuntut agar pemerintah semakin serius dalam menegakkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.
Menurut Aris, pemerintah harus lebih tegas dalam menindak para sindikat, mafia, dan oknum sponsor yang terlibat dalam pengiriman PMI secara ilegal.
“Pemerintah harus menunjukkan sikap tegas dan tidak kompromi terhadap mereka yang memberangkatkan PMI secara ilegal. Ini bukan hanya tentang melindungi pekerja migran, tetapi juga tentang menegakkan hukum dan keadilan bagi mereka yang telah menjadi korban,” pungkasnya
(H A)
