Dugaan Upah Pekerja di Bawah Standar Disorot, Arif Tominu Desak Disnaker Provinsi Gorontalo Turun Tangan

 

XPOSETV LIVE, KOTA GORONTALO — 1 September 2026. Dugaan ketidaksesuaian pembayaran upah pekerja kembali menjadi sorotan. Aktivis Pemuda Pemerhati Pekerja Swasta, Arif Tominu, mempertanyakan praktik pengupahan yang dinilai berpotensi merugikan pekerja dan tidak mencerminkan hak pekerja sebagaimana mestinya.


Informasi yang dihimpun menyebutkan, seorang pekerja mengaku menerima penghasilan yang bersumber dari perusahaan pihak pertama sebesar Rp3.200.000. Namun, setelah melalui pihak kedua, terdapat dugaan potongan sebesar Rp2.500.000, sehingga pekerja mengaku hanya menerima sekitar Rp1.750.000.


Pekerja yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan tersebut mengungkapkan bahwa setiap menerima gaji pada tanggal 5, dirinya mengalami pemotongan sebagaimana yang disebutkan.


Yang menjadi perhatian lebih lanjut, pekerja tersebut mengaku telah menandatangani kontrak kerja. Namun, dalam dokumen kontrak yang ditandatangani, nominal upah yang tercantum justru sebesar Rp1.750.000.


Kondisi tersebut memunculkan pertanyaan serius: jika nilai upah yang diterima dari pihak pertama mencapai Rp3,2 juta, atas dasar apa kemudian nominal yang tercantum dalam kontrak pekerja menjadi Rp1,75 juta?


Arif Tominu menilai persoalan ini tidak boleh berhenti hanya pada pengakuan pekerja. Menurutnya, perlu ada pemeriksaan terbuka terhadap alur pembayaran upah, kontrak kerja, pihak yang melakukan pemotongan, serta dasar hukum setiap potongan yang dibebankan kepada pekerja.


«“Kalau benar ada perbedaan antara nilai yang dibayarkan perusahaan dengan nominal yang diterima pekerja, ini harus dibuka secara terang. Jangan sampai pekerja menjadi pihak yang paling dirugikan,” tegas Arif.»


Ia juga mendesak Dinas Tenaga Kerja untuk turun tangan melakukan pemeriksaan dan meminta klarifikasi kepada seluruh pihak yang terlibat.


Menurutnya, pengawasan ketenagakerjaan harus memastikan bahwa pekerja memperoleh haknya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk memastikan apakah kontrak kerja, struktur pengupahan, maupun potongan terhadap penghasilan pekerja telah memiliki dasar yang sah.


Pertanyaan besarnya kini berada di meja pengawas ketenagakerjaan: apakah potongan tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, apakah pekerja telah memberikan persetujuan yang sah, dan apakah nominal Rp1.750.000 dalam kontrak tersebut telah sesuai dengan ketentuan upah minimum yang berlaku?


Arif menegaskan, pemerintah tidak boleh hanya hadir ketika persoalan sudah mencuat ke publik. Perlindungan pekerja harus diwujudkan melalui pengawasan dan penindakan apabila ditemukan pelanggaran.


Media ini membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi perusahaan, pihak kedua maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai mekanisme pembayaran dan potongan upah tersebut.