XPOSETV//Mataram, NTB – Aksi nekat seorang pria berinisial BDSP (29) yang mencatut jajaran pejabat kepolisian demi meraup keuntungan pribadi akhirnya terhenti. Warga Kabupaten Lombok Utara yang berdomisili di Kota Mataram ini diringkus Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Puma Jatanras Ditreskrimum Polda NTB usai melancarkan aksi penipuan terhadap belasan pengusaha dan pelaku UMKM di Pulau Lombok. Selasa (01/09/2026)
Pelaku yang tidak memiliki pekerjaan tetap tersebut dibekuk petugas di kawasan Karang Taliwang, Kecamatan Selaparang, Kota Mataram, pada Kamis malam (27/08/2026). Penangkapan ini merupakan buntut dari penyelidikan mendalam atas maraknya laporan masyarakat yang resah oleh ulah pelaku.
Direktur Reskrimum Polda NTB, Kombes Pol. Arisandi, S.H., S.I.K., M.Si., mengungkapkan pengungkapan kasus tersebut secara resmi dalam konferensi pers di depan Gedung Ditreskrimum Polda NTB, Senin (31/08/2026).
Modus Licik dan Rekening Ibu Kandung
Dalam melancarkan aksinya, BDSP menghubungi para korban melalui sambungan telepon maupun aplikasi pesan WhatsApp. Ia berpura-pura menjadi pejabat kepolisian di lingkungan Polda NTB dan meminta sejumlah uang dengan berbagai dalih.
Untuk menampung uang hasil kejahatannya, pelaku menggunakan rekening bank milik ibu kandungnya. Berdasarkan hasil pemeriksaan, sang ibu sama sekali tidak mengetahui bahwa rekening pribadinya dimanfaatkan oleh sang anak untuk menerima transferan dana dari para korban penipuan.
Sasaran aksi penipuan ini meluas ke para pengusaha dan pelaku UMKM di wilayah Kabupaten Lombok Utara dan Kabupaten Lombok Tengah. Nominal yang diminta bervariasi, mulai dari ratusan ribu hingga jutaan rupiah.
"Kami masih terus mendata jumlah keseluruhan hasil tindak pidana penipuan ini. Namun, untuk sementara total uang yang berhasil dikumpulkan pelaku dipastikan mencapai sekitar Rp10 juta," tegas Kombes Pol. Arisandi.
Gonta-Ganti Nomor dan Catut Banyak Nama Pejabat
Guna memuluskan aksi dan meyakinkan para korbannya, BDSP sengaja menggunakan banyak nomor telepon berbeda serta berganti-ganti identitas pejabat kepolisian. Sederet jabatan strategis yang dicatut oleh pelaku antara lain:
* Polda & Polres: Direktur Reskrimum Polda NTB dan Wakapolres Lombok Utara.
* Polresta & Polsek: Kasat Lantas Polresta Mataram, Kapolsek Mandalika, dan Kapolsek Sambalia.
* Unit Wilayah: Kanit Polairud Pos Bangsal serta KSPKT Polsek Tanjung.
Taktik menyamar dan gonta-ganti nomor ponsel ini sempat menyulitkan proses pelacakan petugas di lapangan, sebelum akhirnya posisi pelaku berhasil diendus oleh Tim URC Puma Jatanras.
Motif Ekonomi dan Ancaman Hukum
Pemeriksaan awal menunjukkan motif utama pelaku menjalankan aksi penipuan ini adalah akibat tekanan ekonomi. Kendati demikian, penyidik Ditreskrimum Polda NTB masih terus mendalami kemungkinan adanya keterlibatan jaringan penipuan yang lebih luas.
Kombes Pol. Arisandi menegaskan, penindakan tegas ini dilakukan bukan hanya melihat besar kecilnya nilai kerugian material korban, melainkan karena tindakan pelaku telah menimbulkan keresahan publik sekaligus berpotensi mencoreng nama baik institusi Polri.
Atas perbuatannya, BDSP kini mendekam di sel tahanan dan dijerat Pasal 492 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara.
Polda NTB mengimbau seluruh masyarakat dan pelaku usaha agar senantiasa waspada dan tidak mudah mempercayai telepon atau pesan dari nomor tidak dikenal yang mengatasnamakan pejabat kepolisian, serta selalu melakukan verifikasi ke jalur resmi sebelum melakukan transaksi keuangan.
(H A)
