Pernyataan Menohok Wagub Kalbar Krisantus Kurniawan: Sinyal Bahaya Ketimpangan, Jangan Biarkan Kalbar Jadi "Papua atau Aceh Berikutnya"!

 


XPOSETV//PONTIANAK, KALBAR – Pernyataan tegas dilontarkan oleh Wakil Gubernur Kalimantan Barat, Krisantus Kurniawan, kepada Pemerintah Pusat. Ia mengingatkan agar Kalbar tidak dibiarkan menjadi "Papua atau Aceh berikutnya". Kalimat keras tersebut merupakan manifestasi puncak dari akumulasi kekecewaan masyarakat Kalimantan Barat terhadap kebijakan pusat yang dirasakan tidak berpihak pada kepentingan daerah. Selasa (01/09/2026)


Pernyataan ini menegaskan bahwa kritik tersebut bukan merupakan bentuk ancaman, melainkan ungkapan rasa keprihatinan yang sangat mendalam atas ketimpangan pembangunan yang terstruktur di wilayahnya.


Ironi "Mati di Lumbung Padi" dan Pseudo-Autonomy

Kalbar merupakan daerah penyokong pundi-pundi ekonomi nasional yang melimpah akan Sumber Daya Alam (SDA)—mulai dari emas, bauksit, batu bara, hingga hamparan perkebunan kelapa sawit. Ribuan investor telah menanamkan modal di tanah ini. Namun ironisnya, kekayaan yang disedot keluar tidak sebanding dengan apa yang diterima kembali oleh masyarakat lokal. Indeks kemiskinan justru kian menganga, menciptakan fenomena miris bak "mati di lumbung padi".


Otonomi daerah pasca-Reformasi dinilai telah bergeser menjadi sekadar jargon administratif (pseudo-autonomy). Penarikan kewenangan perizinan tambang, perkebunan, dan pengelolaan ruang ke pusat melalui regulasi seperti UU Cipta Kerja dan Revisi UU Minerba membuat Pemerintah Daerah (Pemda) sekadar menjadi "penonton" yang kehilangan kendali untuk mengawasi maupun menindak pelanggaran industri.


Ketidakadilan Fiskal dan Potensi Bom Waktu Sosial

Meskipun menyumbang devisa dan pajak besar dari sektor CPO dan mineral, mekanisme Dana Bagi Hasil (DBH) dalam UU Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) belum mencerminkan keadilan fiskal. Daerah penghasil justru harus menanggung beban kerusakan lingkungan dan kehancuran infrastruktur jalan akibat armada industri tanpa dibekali anggaran pemulihan yang memadai. Di saat yang sama, rasio lapangan kerja dengan pencari kerja lokal masih jauh dari kata layak.


Kondisi yang terus mengendap ini berpotensi menjadi bom waktu sosial jika diabaikan. Amanat Sila Ke-5 Pancasila dan Pasal 33 UUD 1945 tidak boleh berhenti sebagai komoditas politik atau teks normatif semata.


Pemerintah Pusat didesak untuk segera mengambil langkah strategis dan responsif:

 * Kalkulasi Ulang DBH: Menghitung kembali porsi Dana Bagi Hasil sektor minerba dan perkebunan agar proporsional dengan beban pemeliharaan infrastruktur dan pemulihan lingkungan daerah.

 * Ruang Diskresi Pemda: Memberikan kewenangan pengawasan yang kuat bagi Pemda terkait kepatuhan investor, keberlanjutan lingkungan, serta kepastian penyerapan tenaga kerja lokal.


Kritik tajam dari Wakil Gubernur merupakan panggilan nurani atas penderitaan rakyat. Kalimantan Barat tidak meminta secara berlebihan, melainkan menuntut keadilan yang merata. (Mamad)